Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/WhatsApp-Image-2018-02-01-at-20.32.12.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601
Foto Istimewa

Diduga : Pengadaan Baju Seragam Disdik Bandarlampung Terindikasi KKN

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co – Setiap tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk pengadaan seragam siswa dari jenjang SD/MI,SMP/MTS hingga SMA/SMK.

Namun, pelaksanaan proyek itu diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Dimana dari proses tender proyek itu disinyalir telah dikondisikan.

Indikasi tender proyek itu dikondisikan selalu dengan modus bergantian menjadi pemenang, nilai penawaran pemenang tender mayoritas mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahkan penurunannya dari HPS mayoritas kurang dari satu persen.

Kemudian, nilai penawaran yang dimasukan peserta mayoritas mendekati HPS, bahkan terdapat nilai penawaran peserta dan pemenang yang sama persis. Indikasi tender ‘kurung’ semakin dikuatkan dengan peserta tender yang mayoritas sama. Parahnya, terdapat rekanan yang langgan setiap tahun memenangkan proyek yang sama.

Di tahun 2014 proyek Disdik Kota Bandar Lampung yang diduga kuat sarat penyimpangan adalah proyek Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI dengan HPS Rp5,975 Miliar dimenangkan PT. Tebar Usaha Berkat dengan penawaran Rp5.926.000.000 hanya turun Rp49 juta atau 0,8 persen dari HPS. Proyek Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SMA/SMK/MA dengan HPS Rp6.168.000.000 dimenangkan PT.Apac Inti Corpora dengan penawaran Rp6.126.880.000 hanya turun Rp41 juta atau 0,6 persen dari HPS. Dan proyek Pakaian Perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs dengan HPS Rp7,8 Miliar dimenangan PT.Panca Prima Maju Bersama dengan penawaran Rp 7.754.500.000 hanya turun Rp45,5 juta atau 0,05 persen dari HPS.

Indikasi tender ketiga proyek dikondisikan juga diperkuat oleh peserta tender yang mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang. PT. Tebar Usaha Berkat menjadi pemenang di proyek Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI, dengan peserta tender PT.Apac Inti Corpora, PT. Graha In Global, PT. Kreasi Usaha Bersama, PT. Foximas Mandiri, CV. Mitra Ogan, CV. Kanigara Nirmala, Fajar Mas, PT.Karya Unggul Bangsa, Nuansa Publishing.

Kemudian bergantian PT.Apac Inti Corpora menjadi pemenang proyek Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SMA/SMK/MA dengan peserta tender PT. Tebar Usaha Berkat, PT.Panca Prima Maju Bersama, PT. Graha In Global, CV. Kanigara Nirmala, PT. Foximas Mandiri,PT. Kreasi Usaha Bersama, PT.Karya Unggul Bersama, Fajar Mas, Nuansa Publishing, CV. Mitra Ogan.

Pada tahun 2015 Disdik Kota Bandar Lampung kembali menggulirkan proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SD/MI dengan pagu Rp9,294 Miliar, pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMA/SMK/MA dengan pagu Rp6,160 Miliar, dan pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs dengan pagu Rp4,5 Miliar.

Dalam tender proyek-proyek ini kembali terindikasi dikondisikan dengan modus serupa dengan tahun sebelumnya, yakni nilai penawaran pemenang tender mayoritas mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahkan penurunannya dari HPS mayoritas kurang dari satu persen. Kemudian, nilai penawaran yang dimasukan peserta mayoritas mendekati HPS, bahkan terdapat nilai penawaran peserta dan pemenang yang sama persis. Indikasi tender ‘kurung’ semakin dikuatkan dengan peserta tender yang mayoritas sama. Parahnya, terdapat rekanan yang mengerjaan proyek pengadaan pakaian perlengkapan siswa milik Disdik Bandar Lampung tahun 2014 kembali memenangkan proyek yang sama di tahun 2015.

Dikutip dari Harian Pilar, diketahui proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SD/MI senilai Rp 9.294.600.000 dan HPS Rp 9.294.600.000 tendernya dimenangkan oleh oleh PT. Panca Prima Maju Bersama dengan harga penawaran Rp9.224.890.500 hanya hanya turun Rp69,7 Juta. Proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMA/SMK/MA dengan pagu RpRp 6.160.000.000 dan HPS Rp6.160.000.000 tendernya dimenangkan oleh PT.Karya Unggul Bangsa dengan harga penawaran Rp6.120.000.000 atau hanya turun turun Rp40 juta. Dan proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs dengan pagu Rp4,5 Miliar dan HPS Rp4,5 Miliar tendernya dimenangkan oleh CV. Kanigara Nirmala dengan harga penawaran Rp 4.439.250.000 atau hanya turun Rp60,7 juta.

Tender proyek-proyek ini terindikasi dikondisikan juga terlihat dari nilai penawaran peserta yang mayoritas mendekati HPS, seperti pada proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SD/MI dengan pagu Rp9,294 Miliar terdapat tiga peserta tender yang memasukan penawaran yakni PT.Panca Prima Maju Bersama dengan penawaran Rp 9.224.890.500,00, CV. Kanigara Nirmala Rp 9.263.618.000,00, dan CV. Sampurna Jaya Rp 9.279.109.000,00. Bahkan, pada proyek pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMA/SMK/MA dengan pagu Rp6,160 Miliar harga penawaran pemenang tender dengan salah satu peserta sama persis. Yakni penawaran PT. Karya Unggul Bangsa yang menjadi pemenang sama persis dengan penawaran CV. Sampurna Jaya, keduanya memasukan penawaran sama yakni Rp 6.120.000.000,00.

Aroma adanya persekongkolan dalam tender proyek Disdik Bandar Lampung ini semakin diperkuat oleh peserta tender ketiga proyek yang sama persis yakni PT.Graha In Global, PT.Karya Unggul Bangsa, CV. Sampurna Jaya, CV.Graha Jaya Mandiri, PT.Sinar Global Mulia, CV.Bidar Kencana Sakti, CV Beauty, PT. Anugrah Raya Karya Mandiri, Senia Hardhita.CV, PT Apac Inti Corpora, CV. Kanigara Nirmala, CV. Fajar Jaya, PT. Kreasi Usaha Bersama, PT. Panca Prima Maju Bersama, PT. Tebar Usaha Berkat, PT. Pronesia, dan CV.Zaituni.Parahnya lagi, PT. Panca Prima Maju Bersama yang memenangkan tender proyek pakaian perlengkapan bagi Siswa SD/MI senilai Rp 9.294.600.000 tahun 2015, diketahui pada tahun 2014 memenangkan proyek pakaian perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs senilai Rp7,8 Miliar.

Berbagai hal yang ditemukan dalam tender proyek-proyek itu disinyalir selaras dengan penjelasan pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan beberapa indikator persekongkolan dalam tender, diantaranya seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, dan lainnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Perda CSR

Bandar Lampung (MM) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Tanggung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *