Bandarlampung, (mediamerdeka.co)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saifulloh mengimbau masyarakat yang memiliki anak berusia dari 0 sampai 17 tahun agar membuat Kartu Indentitas Anak (KIA).
“Masih banyak warga yang belum membuat KIA. Karena itu sangat penting, sebagai identitas anak tersebut,” kata Saefulloh, di Bandarlampung, Selasa, (09/07).
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus memiliki kartu identitas dari anak-anak sampai usia dewasa.
Selain itu, kartu identitas anak ini sangat berguna untuk pembelian tiket pesawat, kereta dan lainnya.
“Jadi anak-anak harus punya KIA. Bila belum punya, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten /Kota masing-masing,” kata Saefulloh yang juga pernah menjabat Kasat Pol-PP Lampung itu.
Ia menjelaskan, bagi yang belum memiliki KIA, dapat langsung datang ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota masing-masing untuk perekaman.(red/ant)