Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/sekprov-lampung-hutan-tak-mengenal-batas-wilayah-01.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Bandarlampung,mediamerdeka.co – Dinas Kehutan Provinsi Lampung, telah menyerahkan pengelolaan sedikitnya 3.500 hektare areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada lima kelompok tani yang ada pada lima desa di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami sudah serahkan pengelolaan HTR itu kepada lima kelompok tani yang ada di lima desa pada wilayah kelola KPH Gedong Wani, di Kabupaten Lampung Selatan tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, di Bandarlampung, Sabtu (6/10/2018).
Menurutnya, total luas areal HTR yang ada di Register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan mencapai 30 ribuan hektare.
Penyerahan HTR itu kepada kelompok pengelola yang telah membentuk koperasi sudah berbadan hukum, dan selama ini telah menggarap lahan tersebut.
Syaiful menjelaskan, para petani yang mengelola areal hutan itu secara berkelompok, diberikan dua pilihan, yaitu Kemitraan Kehutanan atau mendapatkan hak kelola lahan dengan skema hutan tanaman rakyat (HTR).
Sedangkan izin HTR telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, kepada masyarakat penggarap kawasan hutan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang tergabung dalam lima koperasi pada lima desa seluas 3.500 hektare.
Total luas kawasan hutan produksi (bukan HTR) di Gedong Wani, Lampung Selatan mencapai lebih dari 30 ribu hektare.