DPRD Way Kanan Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

Loading

WAYKANAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan, Lampung menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Tiga Raperda Pemerintah Kabupaten Waykanan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten ini, Rabu (15/05/2019).

Berdasarkan keputusan DPRD Waykanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waykanan Tahun 2019, ada sembilan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama dan pada kesempatan ini ada tiga Raperda yang telah dilakukan pembahasan bersama dan akan dilakukan pengesahan menjadi Perda.

Hal itu disampaikan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, pada sidang tersebut.

Tiga Raperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.

Menyampaikan gambaran singkat mengenai Raperda tersebut, Adipati mengatakan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dimaksud yaitu pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang merupakan implementasi dari Negara Hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. Juga sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Yang dipertegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka.

Selanjutnya Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan dimaksudkan terkait timbulnya permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan serta kerusakan lingkungan yang memiliki dampak paling besar mengingat Kecamatan Blambangan Umpu yag merupakan kecamayan dengan jumlah desa terbesar dan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya.

Sementara disisi lain kecamatan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah belum mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara optimal. Hal ini dikarenakan adanya ketidak seimbangan kemampuan antara pihak yang bertugas memberikan pelayanan publik yaitu pihak kecamatan dengan pihak yang perlu/membutuhkan pelayanan publik (masyarakat kampung) secara prima serta memperpendek rentang kendali.

Kemudian untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2911/sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada diktum keenam, bahwa Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah sebagaimana dimaksud di atas masih ditunda penetapannya, sementara memperhatikan kondisi dalam negeri saat ini dan berbagai agenda strategis lainnya, maka tugas dan fungsi Kantor Kesbangpol mutlak diselenggarakan secara optimal sehingga status kantor kesbangpol penting untuk dinaikkan statusnya menjadi Badan Kesbangpol Kabupaten Waykanan.

Turur hadiri pada paripurna tersebut, Wakil Bupati Edward Antony, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Instansi Vertikal, Direktur RSUD ZAPA, Sekretaris Korpri dan Camat Se-Kabupaten Waykanan

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *