Jakarta (MM) – Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk
membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Agenda ini berlangsung di Jakarta,
pada Senin (23/07/2024).
FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan
Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf, Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan
Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum,
dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 dari Kemenkeu.
Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012-
2017, Dr. Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus
Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota Komisaris serta Direksi dari Jasa
Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD ini
sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi
perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas. “Dalam konteks masyarakat yang
dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa
Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting
dalam upaya penyelamatan masyarakat.
“Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat
perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan
tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran Negara di tengah masyarakat.
Kami berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa,
negara, dan masyarakat Indonesia,” ungkap Rivan. (HMS/JR)