Bandarlampung (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, BUMD dan pegawai swasta yang beragama Islam, agar menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar Zakat Fitrah. Karena Zakat untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntutan ajaran agama Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui surat Nomor. 400.8. 1/1070/02/2025, tertanggal 6 Maret 2025, sifat penting, perihal pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 2025/1446 H, menghimbau kepada seluruh ASN, karyawan/karyawati agar menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infaq dan shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Gubernur Lampung yang akrab disapa Mirza ini meminta agar BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian dan pendistribusian zakat fitrah, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Untuk BAZNAS Provinsi, melaporkan ke Gubernur, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan BAZNAS RI. Sedangkan BAZNAS Kabupaten/Kota, melaporkan ke Bupati/Walikota, Kemenag Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi.
Dalam surat himbauan Gubernur jjuga disebutkan nilai standar zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu;
a. Perorangan, 2,5 Kg x Rp.15.000.= Rp37.500.(tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
b. Suami-isteri, 2xRp37.500.= Rp.75.000.(tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan menyetorkan hasilnya kepada Sekretariat BAZNAS Provinsi,Kabupaten/Kota
masing-masing.
Surat Himbauan Gubernur Lampung tentang pelaksanaan zakat ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung. Kepala Kanwil/ Badan/Dinas/kantor instansi Vertikal Provinsi Lampung. Lalu kapada poinan BUMN/BUMD/Perum dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung. (*)