Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/05/5176c0d2-892e-4fce-8f2d-08259e3d1a36.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Indrawan di Duga Terindikasi Pelanggaran Pidana Pemilu

Loading

MEDIAMERDEKA.CO- Bawaslu Bandarlampung terus melakukan laporan penggelembungan suara pemilu dari salah satu calon legislatif (caleg) Partai Golkar Bandarlampung Darmawita yang melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh caleg no urut 1 partai Golkar Bandarlampung Indrawan di dapil V (Panjang, Bumiwaras, Kedamaian).

Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan sampai saat ini untuk laporan penggelembungan suara antar caleg diinternal partai masih dalam tahapan pemanggilan saksi dari pelapor.

”Hari ini kami melakukan proses penanganan pelanggaran oleh salah satu laporan dari caleg Partai Golkar, Darmawita dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Panjang Bandarlampung,” sebut Yahnu yang diwawancarai di kantornya (13/5/2019).

Saat ini, lanjut Yahnu pihaknya memanggil saksi yang diajukan Darmawita untuk kedua saksi memberikan keterangannya. Dua saksi ini berinisial Af dan Eg. Namun Yahnu belum mau membeberkan detai keterangan yang diberikan oleh saksi.

”Dari keterangan yang bersangkutan tentunya akan kami lakukan kajian selama 14 hari proses sejak laporan ini masuk 6 Mei lalu. Nantinya kami tidak hanya memanggil saksi namun juga orang yang dilaporkan. Tapi ini masih proses belum selesai, maka itu kami belum menyimpulkan.,” sebut Yahnu.

Dalam penanganan kasus ini pihaknya memang menduga adanya indikasi mengarah ke dugaan pelanggaran pidana pemilu.

”Ini sudah dibahas di Gakkumdu Bandarlampung dengan barang bukti dan saat ini langkah selanjutnya untuk meminta keterangan saksi dan kami konfirmasi ke terlapor,” tambah Yahnu.

Untuk penangannya, kasus ini akan diputuskan sekitar minggu depan paling lama (23/5/2019).

Ditempat yang sama kedua saksi yang dipanggil dalam laporan dugaan penggelembungan suara menyatakan mereka akan kooperarif dalam pemanggilan dan siap membeberkan kebenaran yang mereka ketahui.

“Kami saksi dari partai Golkar, kami ditanya terkait laporan dugaan penggelembungan suara di 4 TPS (8,9,17,18) waylunik, kami jelaskan apa yang kami ketahui,” jelas Af dan Eg usai pemanggilan saksi di kantor Bawaslu Bandarlampung.

Untuk panggilan selanjutnya, Saksi Af dan Eg akan menunggu pihak bawaslu menindaklanjuti proses ini dan dirinya percaya kebenaran dan keadilan dapat di tegakan dalam negara Demokrasi kita.(Nyl)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Tanam Cabai Hadapi Inflasi

LAMPUNG TIMUR (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin melakukan penanaman cabai secara simbolis di lahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *