BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat.
Menurutnya, pihak yang tidak setuju dengan pengesahan undang-undang itu dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Keputusan itu (pengesahan UU Cipta Kerja) kan sudah diketuk. Sebagai negara hukum, seluruh warga negara harus taat. Bila ada sebuah keberatan, maka sebaiknya dilalui dalam proses hukum pula,” kata Mingrum Gumay seusai menerima aspirasi dari perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020).
Perihal tuntutan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, Mingrum Gumay mengaku akan mengupayakan dalam bentuk lain.
Menurutnya, DPRD Lampung akan kembali mencermati UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu itu guna mencari celah.
“Sehingga harapannya itu bisa dimaksimalkan dalam bentuk perda guna menyejahterakan pekerja tanpa membuat penyedia usaha terbebani,” ungkapnya.
“Sebagaimana bisa, kita akan tetap menjunjung keberpihakan terhadap pekerja, khususnya di Lampung,” ungkap Mingrum Gumay.
“Terlepas dari itu, seluruh aspirasi yang dituangkan dalam aksi hari ini pasti ditampung,” sambungnya. (*)