Menggala (MM)– Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris daripada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, 26 Juli 2024 di Jl Lintas Timur Kp Bugis, Kec Menggala, Kab Tulang Bawang dengan korban an Ahmad Raja Mahendra (Almarhum) yang pada saat kecelakaan sedang dalam perjalanan menuju sekolahnya yakni SMAN 1 Menggala.
Petugas Jasa Raharja Tulang Bawang yakni Bapak Tioplus Andar Bonar begitu mendapat info kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulang Bawang kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk untuk secara proaktif membantu pemenuhan administrasi dalam pemberian santunan terhadap ahli waris sehingga proses penyelesaian santunan langsung dapat diselesaikan kurang dari 3 hari sejak korban meninggal dunia.
Sebagai bentuk implementasi dari kerja kolaboratif dan Customer Service yang Excellent , kami juga mengajak pihak dari SMAN 1 menggala tempat korban bersekolah yang diwakili oleh Bapak Ridhamsah, S.H. selaku Waka Humas SMAN 1 Menggala dan Ibu Mismawati, S.Pd. Selaku Waka Kesiswaan SMAN 1 Menggala serta kami juga mengajak anggota dari Satuan Lalu-lintas Polres Tulang Bawang yang diwakili Nasrulloh Ibrahim selaku anggota Unit Laka yang menangani kasus kecelakaan yang menimpa korban.
Maksud daripada Jasa Raharja mengajak dari pihak sekolah pada saat proses pemberian santunan ialah agar dari pihak manajemen sekolah melihat sendiri proses penanganan korban kecelakaan lalu-lintas yang dimana negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar/santunan terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.
Kegiatan ini berkaitan juga dengan adanya rencana Jasa Raharja akan mengadakan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu-Lintas (PPKL) di SMAN 1 Menggala pada hari Rabu, 31 Juli 2024 mendatang, sehingga diharapkan para guru/pengajar untuk terlibat pada acara tersebut mengingat baru saja anak didik dari SMAN 1 Menggala menjadi korban kecelakaan Lalu-lintas.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, korban terjamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) yang diberikan pada ahli waris korban yakni ibu parinah secara langsung di transfer ke rekening ibu parinah pada hari Jumat, 19 Juli 2024. (HMS/JR)