Bandarlampung,mediamerdeka.co- Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan atas terdakwa Hartono bin Waridi (50), dengan korban PT Delta Arthomoto Makmur (DAM) yang digelar Selasa (13/3) kemarin, membuat terdakwa kaget dan tidak terima dengan fakta rekayasa dalam tuntutan.
Pada sidang tuntutan tersebut, JPU meminta hakim menghukum terdakwa selama 20 bulan penjara dengan alasan terbukti malanggar pasal yang disangkakan.
Namun terdakwa mengaku jika dirinya tidak melakukan penipuan dan telah menghadirkan bukti jika ada pembayaran. “Sidang ini rekayasa. Saya tidak menipu. Saya ada bukti transfer serta bukti pernyataan jaminan. Ini sama saja membelenggu saya,” timpal Hartono selepas tuntutan.
Sidang akhirnya ditutup dengan agenda vonis pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang di PN Tanjungkarang yang merupakan delik aduan tersebut, bergulir hingga ke meja hijau atas laporan orang yang bukan merupakan korban.
Sebelumnya, Oki selaku pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui duduk permasalahan menjadi pelapor. Uniknya, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses sidang dan tersangka ditangkap untuk dimasukkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi. Pada sidang tersebut, pihak pelapor/korban mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sewajarnya, jika benar telah terjadi penipuan, maka pelapornya Herry Andrean/Teja Hartono selaku Manager dan Pemilik Perusahan (orang yang merasa dirugikan/tertipu-red).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan sebelumnya menyatakan jika terdakwa bersalah dan melanggar pasal yang dimaksud. Sekedar diketahui, kasus dugaan tersebut melampirkan cek kosong dan tidak ada tanggal serta penerimanya. Sedangkan nota pembelian barang di PT DAM bohong alias rekayasa. (Red/roni)