Lampura,mediamerdeka.co- Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) musnahkan barang barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), Selasa (17/7/2018).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 114,5322 gram, ganja, 15 butir inek, 6 bilah senjata tajam, sepucuk senjata api rakitan, serta sejumlah alat judi.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sunarwan, dihadiri Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dan sejumlah Forkompimda. Selain itu, Kejari juga menggandeng PWI Lampura dalam pemusnahan tersebut.
Sunarwan menerangkan, dimusnahkannya barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan, dimana jaksa selaku eksekutor melakukan tugas dan fungsinya. “ini salah satu momen kami selaku aparatur yang melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor,” ujarnya.
Dia merinci, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara, yakni 69 perkara narkoba, 7 perkara senjata tajam, perkara perlindungan anak 2 perkara, perjudian 10 perkara, dan 19 perkara pencurian.
Lebih lanjut Kajari mengaku jika sepanjang dua tahun terakhir, jumlah perkara tindak pidana umum mengalami penurunan. “Perkara pencurian yang sudah incrah ada 19 perkara. Dan jika dilihat dari statistik, terjadi penurunan jumlah perkara,” terangnya.
Ditempat yang sama, Bupati Agung menerangkan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, mematahkan prasangka jika barang bukti hasil kejahatan diperjual belikan atau disalahgunakan.
“Ini sebagai salah satu bentuk trasnparansi. Ini juga bentuk keseriusan, untuk memberantas kejahatan yang ada di Lampuraa. Dan kejahatan di Lampura menurun drastis, ini karena krjasama semua pihak,” tukas Bupati. (red-wr)