Kejari Tanggamus Tindaklanjut Dugaan KKN Pengadaan LPJ di Dishub Tanggamus

Loading

Mediamerdeka.co-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus David P. Duarsa, SH., MH mengatakan, kasus dugaan KKN pengadaaan lampu jalan di Dishub Tanggamus sedang dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data.

“Saat ini kasus tersebut on proses, kami sedang melakukan penyelidikan secara tertutup dan pengumpulan data, dan kami pastikan objektif, ketika kami telah mendapatkan hasil kesimpulannya dari penyelidikan dan pengumpulan data akan kami beritahukan secara terbuka,” kata David P. Duarsa saat ditemui di kantor Kejari Tanggamus, Senin (18/2).

Sebelumnya diberitakan, pengadaan Lampu Penerangan Jalan (LPJ) yang anggarannya telah direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2015-2016 diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini seperti dikatakan oleh ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) Toni Bakri, pengadaan LPJ Dishub Tanggamus sarat dengan indikasi KKN, ini nampak dari beberapa tekhnis modus pelaksanaan kegiatan dari pelaksanaan hingga paska realisasi kegiatan.

“Ini terlihat pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan kabel yang murah sehingga tidak sesuai perencanaan yang telah ditetapkan, dan tidak sesuai dengan planing perencanaan,” kata Toni Bakri, Selasa (13/2).

Lanjutnya, pada sisi pelaksanaan kegiatan diduga juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Selain itu ada indikasi pada titik pemasangan lampu yang tidak sesuai dengan lokasi kontrak awalnya, dan juga ada indikasi kuat tidak ada proses ganti rugi tanaman Pungguh yang ditebang dalam proses pemasangan lampu jalan, sehingga masyarakat mengalami kerugian,” terangnya.

Menurut Toni Bakri, jika proyek pengadaan lampu jalan tersebut juga tidak didukung oleh perusahaan yang seharusnya proyek tersebut dilakukan dalam metode lelang/tender.

“Lancarnya proses administratif pihak rekanan pelaksanaan kegiatan dengan pihak PPTK dan kuasa pengguna anggaran daerah pada kegiatan yang kami duga bermasalah ini menguatkan indikasi kami, jika pelaksanaan kegiatan Dishub Tanggamus sarat dengan KKN. Semestinya sesuai dengan aturan pen yediaan barang dan jasa tersebut harus dilakukan black list oleh Dishub Tanggamus, artinya dugaan KKN tersebut sangat nampak secara terbuka,” tegasnya.

Toni Bakri juga mengungkapkan, atas kasus ini sudah ada 6 orang diperiksa, PPTK, Pembantu PPTK serta Kasubag Keuangan dan tim panitia oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus, namun yang diherankan olehnya, PPK proyek tersebut sampai saat ini belum juga dipanggil oleh pihak Kejari Tanggamus.

“Ini ada apa, kenapa PPK nya gak dipanggil juga, apa dia (PPK) kebal hukum,” ucapnya.

Oleh sebab itu Gamapela mendesak dan menuntut kepada Kejari Kabupaten Tanggamus guna mengusut tuntas pengadaan lampu penerangan jalan ini yang kami duga dalam prealisasian anggaran banyak penyimpangan, dan kami juga mendesak dan menuntut Kejari Tanggamus untuk segera dan secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mantan kepala Dishub Tanggamus yang saat ini menjabat sebagai PJ. Sekda Kabupaten Tanggamus. (Roni)

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *