Mediamerdeka.co- Pembangunan Perpustakaan modern Provinsi Lampung tahap pertama yang terindikasi bermasalah mendapat tanggapan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung yang membidangi pembangunan Drs. H. Azwar Yacub, saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/12/2018), meminta agar pembangunan Perpustakaan Modern dievaluasi. Azwar menilai, perpanjangan masa pengerjaan suatu kegiatan, pasti ada masalah. Oleh sebab, itu Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung melakukan evaluasi.
Pembangunan Perpustakaan yang dimulai pada 10 Februari 2018, tahap pertama, memang proses awal terindikasi ada masalah. Sehingga pengerjaannya telat sehingga ada perpanjangan waktu. “Karena itu, pembangunan perpustakaan modern Provinsi Lampung harus dievaluasi. Jangan seenaknya memberi perpanjangan waktu. Karena aturan dalam Perpres jelas alasan apa saja kegiatan proyek bisa diperpanjang masa pengerjaannya,” kata Azwar Yacub anggota Fraksi Golkar yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Lampung ini.
Azwar juga menyayangkan Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air, lengah dalam kegiatan ini sehingga kegiatan tidak tepat waktu. Ini terjadi, salah satu faktornya karena pengawasannya lemah. Dan wajar kata Azwar kalau Gubernur Lampung memberi sanksi kepada kepala dinas dan pejabat terkait.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan perpustakaan modern Lampung sudah berjalan sekitar 10 bulan tepatnya, 10 Februari 2018, dimulai pengerjaannya, ditandai peletakan batu pertama oleh Penjabat Sekda Provinsi Ir. Hamartoni Ahadist.
Meski sudah berjalan 10 bulan volume pengerjaan Perpustakaan masih jauh dari target. Padahal sesuai dengan no kontrak : 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, selama 165 hari kerja.
Pembangunan perpus modern di atas lahan eks kantor Dinas Peternakan Provinsi Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, seluas 2,4 hektar, sudah habis masa pelaksanaan pekerjaan per Oktober. Tapi hingga saat ini, PT Manggala Wira Utama, selaku pelaksana kegiatan proyek senilai Rp25.903.600.000 tersebut, masih mengerjakan, karena ada perpanjangan waktu.
Hingga saat ini belum jelas apa alasan
Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, memperpanjang masa pekaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh Warta9.com, dugaan sementara, molornya kegiatan proyek perpustakaan tersebut, dari awal kontrak kerja diduga bermasalah. Sebab, saat itu, posisi Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air masih dijabat Plt, karena Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air, baru terbentuk. Sehingga saat teken kontrak kerja jabatan Edarwan sebagai kepala Dinas masih pelaksana tugas (plt).
Selain itu, ada dugaan mark up harga dalam pengadaan belanja barang. Kemudian diperoleh informasi rencana bangunan selalu berubah-ubah, sehingga membuat pekerjaan terhambat.
Sementara itu, Kepala Bidang Gedung Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung, Heru Wahyudi, MT, saat dihubungi via telepon belum bisa memberi keterangan.(red/wr)