Koordinator Bidang Perizinan KPID Provinsi Lampung menyerahan Izin Tetap Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung kepada Pemerintah Kota Metro. Peyerahan tersebut berlangsung di Aula Pemda Kota Metro (04/12).
Izin penyelenggaraan penyiaran LPPL Radio Metropolis memiliki nama badan hukum LPPL Radio Metropolis dengan jenis lembaga penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
M Iqbal Rasyid, selaku Koordinator Bidang Perizinan KPID Provinsi Lampung, menjelaskan masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran berlaku selama 5 tahun terhitung dari 30 Mei 2018 s.d 29 Mei 2023. “Izin Penyelenggaran Penyiaran berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir”, terangnya.
Walikota Metro Achmad Pairin, dalam arahannya menyikapi masalah radio agar dapat menyusun program rencana. Ia berharap Radio Metropolis 91,3 FM dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan memberikan informasi sehat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Farida, menambahkan Radio Metropolis juga dapat dimanfaatkan oleh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Metro guna memberikan informasi melalui siaran radio.(red/Kominfo)