Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
“Secara resmi KPK telah melimpahkan empat perkara, yakni perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin. Alhamdulillah berkas sudah diterima oleh pengadilan,” kata Jaksa dari KPK Taufiq Ibnugroho di Bandarlampung, Senin, (17/02).
Dia menjelaskan, untuk saksi dalam perkara tersebut, jaksa telah menyiapkan sebanyak 141 saksi untuk terdakwa Agung, 114 saksi untuk terdakwa Syahbudin, dan 63 saksi untuk terdakwa Wan Hendri.
“Untuk pasal kepada empat terdakwa nanti kita tunggu dalam persidangan saja,” kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan bahwa pengadilan telah menerima berkas milik empat terdakwa yang telah diajukan oleh KPK.
Untuk berkas keempatnya, pengadilan saat ini masih memproses berkas tersebut untuk menentukan jadwal persidangan ke depan.
“Berkas sudah kita terima, dan saat ini masih dalam tahap proses,” katanya.(red/ant).