Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180719-WA0041.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co – Menyikapi putusan Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara TSM yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono Kamis,  19 Juli 2018.

Kuasa Hukum Arinal – Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. “Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Juli 2018.

Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor sendiri. “Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak,  maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung,” tuturnya.

Andi biasa dia disapa menerangkan pengajuan lermohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. “Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama,” ujarnya.

Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal – Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. “Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,  maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI,” bebernya.

Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. “Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan,” tuturnya.

Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. “Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *