Mediamerdeka.co-Sidang lanjutan korupsi fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Zainudin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendatangkan 11 saksi yakni Sarjono, M Yusuf, Asnawi, Ahmad Bastian, Pipin Trias Efran, Boby Zulhaidir, Rusman Effendi, Imam Sudrajat, Nita Suhartini, dan Antoni Imam anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dipersidangan salah satu saksi Rusman Effendi Direktur CV Berkah Abadi memberi keterangannya di persidangan dia mengatakankan pada 2017 dia pernah diisuruh mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi mencarikan rekanan untuk mengerjakan proyek di Lampung Selatan yang pagu anggaran Rp50 miliar.
Kemudian lanjutnya, Rusaman mengakui jika paket proyek tersebut ia bagi-bagi termasuk untuk media dan LSM di Lampung Selatan. Dan ada tujuh asosiasi yang mendapat proyek dari PUPR melalui dirinya.
“Diminta oleh Herman untuk mencatat, termasuk proyek untuk media, dan LSM yang saya catat, nanti nama-nama itu saya serahkan lagi ke Hermansyah Hamidi
“Selain LSM dan wartawan ada tujuh asosiasi yang saya catat. Saya usulkan .nanti kepala dinas yang menelepon nama-nama yang saya serahkan itu,” ujarnya dipersidangan