Jakarta, Mediamerdeka.co- Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
Keputusan MA itu diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan, bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu MA juga memandang, bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Karena saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama mengatakan, keputusan MA itu hanya menghapus biaya pengesahan STNK tahunan.
“Keputusan MA memutuskan untuk membatalkan biaya pengesahan STNK tahunan, untuk sepeda motor Rp 25 ribu dan untuk mobil Rp50 ribu,” terang Bayu kepada medcom di Jakarta, Jumat (23/2/2018)
Menurut Bayu, ada plus-minus dari putusan MA tersebut. Plus-nya adalah dapat mengurangi beban masyarakat, dan minus-nya adalah berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat juga.
“Pelaksanaannya di lapangan harus menunggu dari Korlantas atau pemerintah karena sifatnya nasional,” tambah Bayu.
Sebelumnya gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. (Red-Medcom)