Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/28471f37-ad1d-4291-8dbb-45a0036e8495.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

KPK Kembali Periksa Mustafa

Loading

Jakarta, Mediamerdeka.co– Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Kali ini, Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,seperti dilansit Lampungpos.co. Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Selain memeriksa Mustafa, penyidik juga memeriksa silang Natalis. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

“JNS diperiksa untuk tersangka MUS,” ucap Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang juga telah dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red-Ant)

Berita Terkait

Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

Medan (MM) – Dalam rangka memperkuat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *