Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/23508-mendagri-tjahjo-kumolo-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi

Loading

Jakarta,mediamerdeka.co-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018, untuk mempercepat penanganan kasus.

“Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan, mengimbau tanpa intervensi ya kepada KPK, untuk mempercepat persidangan,” ujar Tjahjo seusai menghadiri acara di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

“Toh mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti ya. Tinggal proses persidangan dan saksi-saksi,” Tjahjo menambahkan.

Sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang menyandang status tersangka tetap akan dilantik.

“Apapun asas praduga tak bersalah tetap harus kita ke depankan. Tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya (lebih baik). Mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua lah. Kan nggak enak harus melantik plt,” kata dia.

Tjahjo kemudian mencontohkan pada zaman sebelumnya. Kata dia, ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka namun tetap dilantik, meski pelantikan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan.

“Tapikan itu kan UU (yang mengatur), belum diputuskan bersalah kan masih berhak. Walaupun dia di tahan. Saya berpegang pada undang-undang, nggak boleh menyimpang dari UU,” kata Tjahjo.

Dengan begitu, politikus PDI Perjuangan ini berharap proses persidangan yang melibatkan calon bupati atau gubernur yang menyandang status tersangka bisa dipercepat, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua lah, kan tidak enak kalau harus melantik di LP, kan tidak enak,” katanya.

Lebih jauh Tjahjo mengatakan jika nantinya calon kepala daerah yang berstatus tersangka terbukti bersalah di pengadilan, maka proses pelantikan akan dibatalkan dan digantikan dengan wakilnya.

“Ya langsung diganti. Wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton, Lampung, dan di Minahasa kan ada wakilnya,” kata dia.

Ada dua calon tersangka korupsi yang unggul dalam Pilkada serentak 2018. Pertama calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kedua adalah calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Berita Terkait

Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

Jawa Tengah (MM) – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Jasa Raharja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *