Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/06/ppdb.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Ilustrasi

Ombudsman Minta Kepsek SMA/SMK Tolak Titipan Anak Pejabat Proses PPDB

Loading

KUPANG,MEDIAMERDEKA.CO – Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, meminta para kepala sekolah (Kepsek), khususnya SMA/SMK di daerah ini, agar berani menolak siswa titipan pejabat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018 mendatang.
“Para kepala sekolah harus berani menolak dengan tegas, para siswa yang merupakan titipan oknum pejabat tertentu agar penerimaan siswa benar-benar terukur sesuai rombongan belajar,” kata Darius Beda Daton, di Kupang, Selasa (19/6/2018).
Hasil pemantauan Ombudsman sekitar empat tahun terkahir ini menunjukkan, bahwa fenomena siswa titipan pejabat selalu terjadi dalam proses PPDB di NTT, yang tidak bisa dihindari oleh para kepala sekolah.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan adanya permintaan pejabat pemerintah, DPRD, atau pemangku kepentingan lain kepada para kepala sekolah atau pantia, agar menerima calon siswa titipannya.
Kondisi ini, lanjutnya, berdampak pada jumlah siswa per kelas dan rombongan belajar membengkak, yang kemudian melanggar petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan dalam aturan PPDB.
“Ada sekolah yang satu rombongan belajar yang seharusnya maksimal 36 siswa, namun dipaksa hingga mencapai 40-42 siswa, karena siswa titipan pejabat tersebut,” katanya.
Menurutnya, fenomena siswa titipan pejabat ini masih memungkinkan terjadi, terutama pada sekolah yang melaksanakan PPDB secara luar jaringan (luring).
Di NTT, terdapat 338 SMA negeri dan 188 SMK negeri akan menerima peserta didik baru dalam tahun ajaran 2018.
Sebanyak 42 SMA dan 30 SMK di antaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) pada 23-26 Juni, selebihnya menyelenggarakan PPDB secara luring dari 2-4 Juli.
“Bagi sekolah yang masih menerima siswa secara luring, agar bisa dengan tegas menolaknya jika kuota siswa dan rombongan belajar sudah terpenuhi,” katanya.
Darius menambahkan, proses PPDB harus dijaga bersama-sama, agar berjalan sesuai juknis yang ditetapkan pemerintah pusat hingga daerah, melalui berbagai produk hukum, karena proses yang berjalan dengan baik, akan menghasilkan anak-anak yang berkualitas juga.
“Semoga PPDB kali ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Ombudsman bersama pemerintah provinsi, DPRD, dan sejumlah stakeholders juga sudah membentuk tim gabungan untuk memantau secara langsung.” katanya. (Ant)

Berita Terkait

Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

Jawa Tengah (MM) – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Jasa Raharja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *