Jakarta, mediamerdeka.co- Denny Maihue, korban ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.
Ipda Denny, seusai pesidangan, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.
“Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar,” kata Ipda Denny di pengadilan.
“Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja,” ucapnya.
Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.
“Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu,” katanya.
Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.
“Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.(red-mega)