Bandarlampung (Mediamerdeka. co)- Tahun 2020, pagu akreditasi sekolah/madrasah di Provinsi Lampung hanya 160 satuan pendidikan. Jumlah itu jauh di bawah akumulasi sekolah dan madrasah yang harus diakreditasi, yakni 2.335 satuan pendidikan.
“Jumlah pagu akreditasi satuan pendidikan tahun ini sangat sedikit. Pusat yang menetapkan 160 sekolah/madrasah, kami yang validasi,” kata Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Lampung, Karwono, saat memimpin rapat koordinasi daerah yang diikuti 215 peserta dalam jaringan (daring), Rabu (29/07).
Karwono menjelaskan, sekolah dan madrasah di Lampung berjumlah 8.917 lembaga. Sebanyak 2.335 satuan pendidikan sudah habis masa akreditasinya. Rinciannya 238 sekolah baru dan 2.097 lembaga lainnya harus reakreditasi.
Jadi, tambah Karwono, sebanyak 2.175 lembaga tidak bisa diakreditasi karena tidak mendapat pagu.
“Sekolah yang habis masa berlakunya namun belum bisa diakreditasi karena tidak ada pagu, nilai akreditasinya diperpanjang hingga tahun depan. Menunggu pagu berikutnya,” kata Karwono.
Anggota BAN S/M Provinsi Lampung Mahfud Santoso mengatakan Rakorda yang berlangsung selama 2 hari itu juga membahas instrumen baru. “Tahun ini asesor menggunakan instrumen akreditasi satuan pendidikan 2020,” ujarnya.
Sebanyak 178 orang asesor akan mengikuti pelatihan instrumen tersebut. Ia berharap stakeholder meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan pendidikan di Lampung.
“Lampung harus memperkuat penjaminan mutu internal. Berdasarkan hasil akreditasi tahun lalu, peta mutu pendidikan Lampung berada di bawah nasional,” jelas Mahfud.(glng)