Bandarlampung (Mediamerdeka.co)–Pekerja tanpa alat pengaman LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) anggap pelaksana pembangunan Kantor Camat Tanjung Senang, Bandar Lampung Ceroboh.
Hal ini dikatakan oleh ketua LSM Gamapela Toni Bakrie, seharusnya pekerja itu diberikan alat pengaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Inikan pembangunan gedung kantor dua tingkat dan proyek besar yang nilainya miliaran jangan seperti pekerjaan proyek ecek-ecek. Ini tidak profesional, dari alat pengaman saja tidak ada, apa nunggu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terlebih dahulu,” kata Toni Bakrie di lokasi pembangunan Kantor Camat Tanjung Senang, Selasa (11/8).
Selain itu juga Toni Bakrie menilai, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek, maupun dari besi dan adukan tiang cor pembangunan kantor.
“Besi tiang diduga dioplos, coran tiang diduga tidak sesuai adukan, kalau pemborongnya ngotot pembangunan itu sesuai dan benar, mari kita periksa di lapangan dengan para ahli bangunan atau tim teknis,” tegasnya.
Sementara saat di lapangan tidak ditemui pengawas ataupun pihak pelaksana di lapangan untuk dimintai ketrangannya terkait pembangunan tersebut, hanya para pekerja yang tidak memakai alat pengamanan.
Untuk diketahui pembangunan gedung bertingkat penggunaaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja bangunan telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Undang-Undang tentang keselamatan kerja tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang memberikan ancaman pidana dengan hukuman 3 (tiga) bulan Penjara. (tim/ron)