Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/IMG_20180905_143841.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pelaku Teror Bom Mall Trans Mart, Terdakwa Teroris Mulai Diadili

Loading

Mediamerdeka.co- Pelaku teror bom Mall Trans Mart, Bintang Andromeda (25), warga Jalan Kupt Dikdisbudpar, RT 02/RW 01, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, merupakan terdakwa teroris mulai diadili, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (5/9)2018).

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Bintang dengan pasal 10 Peraturan pengganti Undang-undang No1 tahun 2002 tentang tindak pidana pemberantasan teroris jo UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perundang undangan pemerintah pengganti Undang tahun 2002 tentang tindak pidana teroris di PN Tanjungkarang.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung diketuai oleh Mansyur didampingi dua hakim anggota Sahri Adami dan Pastra Joseph.

Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan menjelaskan, bahwa sebelumnya terdakwa telah terinsiprasi dari video yang Ia tonton. “Pada hari Minggu, 15 Mei 2018, terdakwa telah terinspirasi setelah menonton video trending topic di youtube yang berkaitan dengan tata cara pembuatan bom,” ungkap JPU.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa merakit bom tersebut dengan menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan yang kemudian menjadi bom rakitan. “Terdakwa memotong 1 buah botol menjadi 2 bagian kemudian memasukkan 3 petasan yang sudah disatukan dengan menggunakan lakban dan 5 buah paku. Terdakwa menyambungkan dengan seutas kabel setelah itu ditutup rapat,” lanjutnya.

Dari bom yang dirakit, terdakwa berniat untuk meneror di tiga pusatperbelanjaan yang ada di Bandarlampung. Ini bertujuan untuk membuat panik pengunjung mall. “Tedakwa beniat menyebar bom tersebut di Mall Boemi Kedaton, Transmart Lampung, Mall Kartini. Namun hanya di Trans Mart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial,” pungkas Andri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa David Sihombing meminta Berita Acara Penyelidikan (BAP) dari JPU dan sidang tersebut ditunda pada Kamis, 20 September 2018 untuk mendengar keterangan saksi.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *