Pesawaran, mediamerdeka.co- Pemerintah kabupaten Pesawaran bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran yang digelar Rabu, (8/8/18).
Acara dihadir, Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Prof.Amzulian Rifai, SH.LLM.PH.D, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi.Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. Wakil Bupati, Wakil Ketua III DRPD Pesawaran Bapak Rudi Agusmunandar, seluruh Para Asisten, seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Pesawaran. Dan Para Camat
Bupati H. Dendi Ramadhona, ST menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang telah menanda tangani MOU Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran
Menurut Bupati Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.
Pelayanan Publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.
Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat, papar bupati
Namun saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga menciptakan dan membangun budaya etika dalam berorganisasi.
Selain itu, pengabdian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik.
Untuk itu melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas dalam pelayanan publik.
“Saya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya, tutup bupati. (red/kominfo)