Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Pemerintah Kota Bandarlampung menyegel lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUD AM) Provinsi Lampung yang dikelola pihak ke tiga PT Hanura Putra karena tidak membayar pajak.
“Penempelan tulisan segel tersebut adalah bentuk dari upaya kami dalam menagih pajak yang sudah lama tidak bayarkan oleh pengelola parkir,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi, di Bandarlampung, Selasa.,(17/12).
Ia mengatakan, PT Hanura Putra telah menunggak pajak sejak 2017 dan hingga saat ini mereka masih belum mau melunasinya. Besaran pajak mereka sebulan mencapai Rp20 juta sehingga bila ditotal tunggakan pajak mereka sebesar Rp768 juta.(red/ant)