Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan sejumlah sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Lampung.
“Saat ini dalam tahap penyempurnaan, ada beberapa poin yang sedang diperbaiki yaitu mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa, (21/07).
Ia mengatakan dalam Peraturan Gubernur sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar aturan merupakan sanksi sosial.
“Sanksi yang tercantum bukan sanksi yang menyangkut proses hukum, melainkan sanksi sosial dimana pelanggar akan di minta untuk membersihkan lingkungan, semua dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar.
“Saat ini Peraturan Gubernur sudah diperbaiki dan tengah menunggu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, sedangkan untuk sanksi tidak ada sanksi denda,” ujar Zulfikar.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan hanyalah sanksi sosial, guna membuat jera pelanggar protokol kesehatan.
“Saat ini dalam masa perbaikan, dan sanksi sosial yang tertera bertujuan untuk memberikan rasa malu atas pelanggaran aturan dalam protokol kesehatan,” katanya.