Polda Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 58 Kg Sabu-sabu

Loading

Lamsel,mediamerdeka.co – Kepolisian Daerah Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58 kilogram sabu-sabu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Suntana, menyebut, pengamanan barang bukti sabu-sabu dan enam tersangka dilakukan petugas Satnarkoba Polres Lamsel, saat razia rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (11/7).
Menurutnya, kronologi pengamanan 58 kilogram sabu-sabu itu dilakukan pada Rabu (11/7). Saat petugas melakukan razia rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni itu, sebuah kendaraan warna abu-abu metalik bernomor polisi BM 1034 QC dihentikan petugas Satnarkoba Polres Lamsel. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pengemudi sempat memberikan uang kepada anggota polisi, namun ditolak.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan salah satu penumpang kendaraan tersebut melarikan diri. Sopir dan penumpang yang dikabur diketahui bernama Abdul Gofur dan Riki Ardiansyah.
Sementara dari bagasi kendaraan, ditemukan empat buah tas ransel berisi 48 bungkus sabu-sabu, yang dibawa kedua pelaku, masing-masing seberat satu kilogram.
Kedua pelaku yang terbukti membawa sabu-sabu asal Pekanbaru, Riau tujuan Jakarta tersebut, selanjutnya diamankan, dan membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

Berita Terkait

Buka Rakernas, Pj Gubernur Lampung Ajak Peran Dokter Maksimal

Bandarlampung (MM)-Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *