Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190924-WA0191.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

POLEMIK RUU KUHP Yang Dinilai Semangat Menghukum Rakyat

Loading

Media merdeka.co- Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air. Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa.

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana MBT himpun dari berbagai sumber.

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Wanita Pulang Malam Atau Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Tegaskan, Lampung Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2024

Jakarta (MM) – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, bersama seluruh Pj. Bupati se-Provinsi Lampung menghadiri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *