Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Tubaba

Loading

Mediamerdeka.co- Remaja laki-laki berusia 14 tahun berinisial RA menjadi korban asusila. RA yang masih duduk di sekolah menengah pertama bersama orang tuanya melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak dan menangkap LH berusia 34 tahun, warga Tiyuh/Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah diperiksa LH mengaku suka sesama jenis.

Tidak ada rasa penyesalan terlihat di wajah pelaku pencabulan sesama jenis itu saat digiring ke Mapolsek Tumijajar. Kontak fisik yang dilakukan LH kepada RA ternyata bukan yang pertama. LH mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut telah berlangsung sejak Desember 2018.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (22/5), sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada dirumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari HE (37), seorang ibu rumah tangga warga Tiyuh/desa Margo Mulyo yang merupakan ibu kandung dari korban RA, pada 22 Mei 2019,” ujar AKP Dulhapid, Kamis (30/5).

Terungkapnya aksi bejat tersebut, bermula pada Rabu (22/5), sekira pukul 03.00 WIB. Saat ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang dipasang untuk bangun persiapan makan sahur.

Setelah itu ibu korban mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tidak senonoh, yang mana sebelumnya HP tersebut digunakan oleh korban.

Lalu ibu korban bersama suaminya langsung membangunkan korban dan menanyakan perihal percakapan tersebut. Korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar. Korban mengaku aksi bejat itu dilakukan sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.

“10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban dan 1 kali di dalam rumah korban. Setiap melakukan aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ungkap AKP Dulhapid.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir kali terjadi hari Sabtu (27/4), sekira pukul 18.00 WIB, di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *