Lampura, Mediamerdeka.co- Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan Salim (42) warga Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Waykanan, yang kedapatan mengangkut beberapa batang besi rel kereta api. Dimana, polisi mensinyalir jika barang yang dibawa oleh Salim tersebut merupakan hasil kejahatan.
Kapolres AKBP Eka Mulyana, Selasa (11/9/2018) membenarkan penangkapan tersebut. “Dia kami amankan pada Senin (10/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres.
Dijelaskan, saat itu anggotanya sedang berpatroli rutin mendapati truk dengan nomor polisi BE 9584 WC yang dikendarai oleh Salim, terparkir di depan salah satu rumah makan yang ada di Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan. “Setelah dicek, ternyata didalam bak mobil terdapat beberapa batang besi rel,” jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan Salim, lanjut Eka Mulyana, barang tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal, di Jalan Lintas Kampung Hujan Mas, Baradatu, Waykanan, yang memintanya untuk dibawa ke Rajabasa Bandarlampung dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta. Dan saat itu, Salim diberi uang Rp 500 ribu sedangkan sisanya akan dilunasi ketika barang sampai tujuan.
“Kami masih terus lakukan pengembangan. Sementara, pelaku berikut barang bukti masih kami amankan di Sat Reskrim,” tukasnya