Bandarlampung, mediamerdeka.co- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di Bandar Lampung akan dilakukan sistem zonasi kelurahan. Akan tetapi, sistem zonasi yang dibuka pada 2 – 5 Juli mendatang, hanya berlaku pada gelombang pertama dari dua gelombang, karena PPDB gelombang kedua adalah PPDB reguler dan luar kota.
Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP Bandar Lampung, M Badrun , Rabu (16/5/2018) mengatakan sistem zonasi kelurahan yang akan diberlakukan pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 pada gelombang pertama, terdapat dua mekanisme.
Pertama menurutnya adalah PPDB zonasi bina lingkungan (biling) untuk keluarga dari ekonomi belum mampu, sedangkan kedua adalah zonasi reguler, dimana tempat tinggal calon siswa saling berdekatan dengan sekolah tujuan.
“Sistem zonasi kelurahan pada PPDB biling dan reguler, itu diprioritaskan calon siswa yang tempat tinggalnya dalam satu kelurahan. Akan tetapi, jika tidak ada SMP negeri, boleh mendaftar ke sekolah dikelurahan lain yang paling dekat dengan tempat tinggalnya,” kata Bandrun yang juga kepala SMPN 25 Bandar Lampung itu.