Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/images-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Rakata Institute Belum Lapor KPU Lampung

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan sejauh ini baru dua lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nanang mengimbau, lembaga survei melapor ke KPU.
“Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” ujarnya.

Menurut Nanang, sebaiknya, lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung–karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.
“Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik.

Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” jelasnya.
Apalagi kata dia, tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 adalah masa kampanye.

“Media cetak dan elektronik saja dilarang iklankan kecuali yang difasilitasi KPU sejak 10 Juni- 23 Juni 2018,” ucapnya.
Nanang mengharapkan lembaga survei memerhatikan ketentuan tidak boleh berpihak dalam PKPU. “Perhatikan tentang Tidak boleh berpihak, menguntungkan, merugikan peserta. Yang tidak terdaftar menurutku tetap mengikuti prinsip, metodologi, etika lembaga survei yang daftar ke KPU,” kata dia.
Adapun aturan mengenai lembaga survei harus melapor ke KPU ini berdasarkan PKPU 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat  dalam penyelenggaraan pemilihan umum. (*)

PKPU 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat  dalam penyelenggaraan pemilihan umum:
Pasal 27
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e.
(2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Survei tentang perilaku Pemilih;
b. Survei tentang hasil Pemilu;
c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau
d. Survei tentang Pasangan Calon.
Pasal 28
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
b. akte pendirian/badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan
lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(4) Pendaftaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 29
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan PenghitunganCepat Hasil Pemilu dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait

Catatan Dari Temu Kiyai Samsudin, Pj Gubernur Lampung; Visi (Harus) Sama Melihat Lampung!

Penulis : Andi Apriyadi hari kemarin adalah kali pertama saya, bertemu Pj Gubernur Lampung, Samsudin. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *