MEDIA MERDEKA.CO- TANGERANG- Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kampung Bongborongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Banten, Rabu (08/05/2019) pukul 01.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Tangerang Kombes Pol Syabilul Alif kepada awak media menyebutkan, Kamis (09/05/2019) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor LP /191 / K / V/ 2019 / Resta Tangerang ,tgl 8 Mei 2019 atas nama pelapor Dewi Mirawati (32) warga Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama AM (24) Warga Kecamatan Cikande.”1 buah tas coklat, 1 unit hp, 1 unit headset, 1 buah jam tangan, 3 lembar uang Rp 50.000,00 dan 2 kartu asuransi,”terang Sabilul
Dijelaskan Sabilul kejadian ini berawal saat korban sedang berada dirumah orangtuanya di Kampung Bongborongan. Rumah tersebut berposisi gabung dengan warung. Selanjutnya datang orang yang tidak di kenal (AM,red) memesan makanan.
Beberapa menit kemudian, AM meminta izin ke toilet namun tak kunjung balik. Setelah dicek terlapor baru keluar dari kamar korban dan membawa tas korban yang berisikan uang tunai Rp 150.000,00 beserta barang lainnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan adanya laporan Polisi korban. Tim Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat, sehingga pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya Tangerang,”imbuh Sabilul
Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. *(Ary/Bidhum)*