Satresnarkoba Polresta Tangerang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Loading

Tangerang – Haerudin (nama samaran) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diringkus tim Unit I Satresnarkoba Polresta Tangerang, Senin (1/4/2019) dini hari lalu.

Penangkapan Haeurudin (46) terduga kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas berawal dari laporan masyarakat yang tak ingin diketahui namanya bahwa gerak-gerik terduga sering kali terlihat mencurigakan.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu menurut warga sekitar lokasi tempat tinggalnya seringkali mencurigakan. Untuk itu tim melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.I.K. saat dimintai keterangan, Rabu (3/4/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup informasi, lanjut Edy, polisi bergegas menangkap pelaku yang saat itu di sebuah gang wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap dan menggeledah badan terduga, petugas mendapati satu bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0.43 gram diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Jasa Raharja Fasilitasi Disabilitas untuk Mudik Gratis Melalui Moda Bus dan Kereta ApI

Jakarta, (MM)=Jasa Raharja kembali memfasilitasi belasan ribu masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang akan pulang ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *