Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/12/sekda-waykanan-serahkan-783-sertifikat-ptsl-di-setianegara23215450.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Sekdakab Waykanan Serahkan 783 Sertifikat Program PTSL ke Warga

Loading

Waykanan, (Mediamerdeka.co)-Sebanyak 783 masyarakat Kampung Setianegara, Kecamatan Baradatu, Waykanan Lampung, menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Waykanan Tahun 2017 dan 2018.

Sertifikat program PTSL diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan Saipul didampingi kepala dan unsur BPN Kabupaten Waykanan dan Camat Baradatu, Senin (23/12/2019)

Dalam sambutannya, Saipul mengatakan bahwa Pemkab Waykanan sangat mendukung program PTSL mengenai pensertifikatan tanah yang dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi bagi Aparat Kampung tentang PTSL Tahun 2017 dan Tahun 2018.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL ini. Khususnya kepada camat, lurah dan kepala kampung kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program PTSL, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya,” ujar Saipul.

Saipul juga mengajak kepada masyarakat untuk menjadikan moment penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang agar Kabupaten Way Kanan semakin maju dan berdaya saing. 

“Khususnya dalam memberikan layanan kapasitas hukum dalam kepemilikan tanah. Berilah pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Jangan terkesan berbelit-belit dan mempersulit dalam pembuatan sertifikat, sebagaimana telah dicanang oleh Pemerintah Pusat. Karena Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi terjadi sengketa tanah,”pungkasnya.

Sebelumnya, Saipul juga menyerahkan 380 sertifikat PTSL di Kampung Bonglai Kecamatan Pakuanratu.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

BANDARLAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melantik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *