Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.528,97 gram dan ganja sebanyak 58.500 gram hasil tangkapan selama dua bulan.
“Ini merupakan jaringan baru dan kita berhasil ungkap ini selama dua bulan sebelum puasa,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Tagam Sinaga di Bandarlampung, Selasa, (25/06).
Tagam menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap empat tersangka. Tersangka yang ditangkap yakni ZR, RM, ZF, dan JL.
ZR, RM, dan ZF yang merupakan seorang kurir narkotika asal Pekanbaru, Riau ditangkap saat berada di Jalan Proklamator depan Hotel Sriwijaya, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Lampung.
Kemudian JL berhasil ditangkap anggota BNNP di Homestay Panglima Polim Jalan Panglima Polim, Tanjungkarang Barat.
“Dari ZR, RM, dan ZF kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.528,97 gram dan dari JL kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 58.500 gram,” kata dia.
BNNP Lampung yang didampingi Polda Lampung dan instansi lainnya memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan kemudian dilarutkan.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam drum dan kemudian dibakar.(red/ant)