Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/PSX_20190625_114842.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Selama Dua Bulan, BNNP Lampung Musnahkan Sabu- Sabu dan Ganja

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.528,97 gram dan ganja sebanyak 58.500 gram hasil tangkapan selama dua bulan.

“Ini merupakan jaringan baru dan kita berhasil ungkap ini selama dua bulan sebelum puasa,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Tagam Sinaga di Bandarlampung, Selasa, (25/06).

Tagam menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap empat tersangka. Tersangka yang ditangkap yakni ZR, RM, ZF, dan JL.

ZR, RM, dan ZF yang merupakan seorang kurir narkotika asal Pekanbaru, Riau ditangkap saat berada di Jalan Proklamator depan Hotel Sriwijaya, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Lampung.

Kemudian JL berhasil ditangkap anggota BNNP di Homestay Panglima Polim Jalan Panglima Polim, Tanjungkarang Barat.

“Dari ZR, RM, dan ZF kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.528,97 gram dan dari JL kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 58.500 gram,” kata dia.

BNNP Lampung yang didampingi Polda Lampung dan instansi lainnya memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan kemudian dilarutkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan  dengan cara dimasukkan ke dalam drum dan kemudian dibakar.(red/ant)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *