Jakarta (MM)– Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu
lintas yang melibatkan kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang–Kertapati dengan Bus Putra Sulung yang terjadi di perlintasan kerata api Desa Kotabaru,
Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Minggu (21/4/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban. Untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara terhadap korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Dewi menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhatihati, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan
seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.
Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 13.10 WIB itu, terjadi pada perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Sebelum kejadian, bus yang hendak melintas diduga mati mesin di tengah perlintasan.
Di saat bersamaan, datang kereta api Rajabasa sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Akibat musibah itu, satu orang meninggal dunia dan 35 orang luka-luka.
Sejumlah korban kini sudah dievakusi ke beberapa rumah sakit, yakni RSUD Martapura, RST dr. Noesmir Baturaja, RSUD OKU Timur Gumawang, dan RS Charitas Belitang. (hms/jr)