Bandarlampung (Mediamerdeka.co)–Sidang lanjutan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, saksi mencatat setoran fee selama periode 2015 hingga 2017.
Hal itu terungkap pada sidang yang menghadirkan delapan saksi dengan empat terdakwa termasuk Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (16/3/KJ2020).
Dalam kesaksiannya, Fria mengatakan, selama menjabat sebagai bendahara dan keuangan Dinas PUPR, mencatat semua penerimaan fee dari tahun 2015 hingga 2017 dalam dua buku agenda.
“Tugas saya mencatat pencairan dan membayarkan, selain itu ada (tugas) dari Pak Syahbudin yakni mencatat semua pekerjaan di Dinas PU dan membantu Syahbudin memplotting semua rekanan yang dapat pekerjaan di Lampura dari 2015 sampai 2017,” ujar Fria yang saat ini menjabat Kasi pembangunan tersebut.
Fria mengaku, mencatat beberapa penerimaan fee yang diambil oleh anggota Dinas PUPR di buku agendanya.
“Seperti Helmi Kasi Alat Berat, Eko Erzal Staf Cipta Karya, Mangku Alam Kasi Perencanaan, Syahbudin juga mengambil dari rekanan,” tutur Fria.
Sementara pada tahun 2018, Fria mengaku sudah tidak ikut campur dalam plotting dan fee proyek lantaran diambil alih oleh Plt Bupati Lampura Sri Widodo.
Kemudian tahun 2019, dia tidak banyak mengambil fee lantaran sudah diurus oleh Helmi Jaya.
Fria menyebutkan, potongan fee untuk proyek fisik sebesar 20 persen dan non fisik sebesar 35 persen.
“Saya hanya mencatat dan yang mendikte Pak Syahbudin. Pengaturan fee dimulai dari nama teratas, misalnya nama rekanan nomor satu dia menyerahkan fee Rp50 juta, maka itu mendapatkan nilai pekerjaan Rp250 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut Fria mengaku tidak mengetahui terkait fee tersebut untuk siapa, dan hanya mengetahui untuk Syahbudin. Dari keterangan Syahbudin, ia menyebutkan, uang tersebut selanjutnya diserahkan ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan sebagian kecil untuk aparat hukum.
Adapun keempat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati (nonaktif), Raden Syahril orang kepercayaan bupati, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan meminta Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan.
“Satu saksi untuk semuanya, tiga saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin, dan Empat saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) dan Kadisdag Lampura Wan Hendri,” ujar JPU Ikhsan.
Adapun saksi untuk semua terdakwa, kata JPU, yakni Fria Apris Pratama Kasi pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampura.
Kemudian saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin yakni Franstori mantan plt kadis PUPR Lampura, Yuri Saputra PPTK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura, Efiri Yanto PPTK Dinas PUPR 2015-2018.
“Saksi Arozi kasi promosi dalam dan luar negeri Dinas Perdagangan Lampura, Ridwan kabid kemanan dan ketertiban Dinas Perdagangan Lampura, Syahroni, Bendahara Disdag Lampura, Arliyusran, bendarhara tugas pembantu 2019 Disdag Lampura untuk saksi Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, dan Kadisdag Lampura Wan Hendri,” pungkasnya.(**)