Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/1532433598-picsay.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Sumarju : Indonesia Dinyatakan Darurat Narkoba

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya) sudah semakin kompleks. Mencermati perkembangan permasalahan penyalahgunaan NAPZA yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, dimana permasalahan tersebut telah melanda hampir semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi, sosial maupun pendidikan.

“NAPZA tidak hanya merugikan diri pengguna, tetapi berdampak pada keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya pada saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkoba” demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumarju Saeni pada acara Bimtek Penerima Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA di BP PAUD dan Dikmas Lampung, Bandar Lampung, Selass (24/7).

Selanjutnya dikatakan oleh Sumarju; Keseriusan pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan Napza, Kementerian/Lembaga sepakat  menandatangani peraturan bersama

tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Ke tujuh kementerian/lembaga tersebut, yakni Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.

Di Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangan yang telah diamanahkan dalam undang-undang, kementerian sosial sudah melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang menekankan pada perubahan perilaku korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Implementasi kebijakan rehabilitasi sosial dapat terlihat pada program-program di pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA khususnya pusat rehabilitasi milik masyarakat yang telah ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor” katanya.

Adapun 4 (empat) IPWL yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yaitu:

– Yayasan Sinar Jati Lampung di Bandar Lampung

– Lembaga Ataraxis di Lampung Selatan

– Yayasan Srikandi di Lampung Tengah

– LKS Riyadlotun Nufus di Bandar Lampung. Kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani menyampaikan, bahwa selain rehabilitasi dalam panti; dilaksanakan pula rehabilitasi sosial luar panti korban penyalahgunaan NAPZA yang pembinaannya oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Salah satu tahapannya adalah sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan hari ini.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penjangkauan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Hasil dari kegiatan tersebut telah dapat terseleksi dan terverifikasi sebanyak 25 orang eks korban penyalahgunaan NAPZA yang akan mendapatkan program pembinaan lanjut, yaitu berupa bantuan stimulan UEP masing masing peserta srbanyak 5 juta rupiah”. Pungkas Ratna.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menyerahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Provinsi Lampung Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *