Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/B650AE33-6BAB-42F7-BEBB-DEF8D6848B3B.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Terkait Putusan PN Kota Agung, Pengamat Hukum : Paslon 1 Konsekuensinya Didiskualifikasi!

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H. menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung terhadap Drs. Suyadi, MM selaku Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu akan berpengaruh terhadap Bawaslu Lampung dalam memutuskan gugatan TSM pada Kamis, 19 Juli 2018.

Masih kata dia, terkait adanya putusan pada pengadilan Negeri Kota Agung terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan yang telah dinyatakan bersalah kepada Drs. Suyadi.M.M. selaku ASN (aparat Pemerintah) sebagai terlapor, diatur dalam Pasal 14 huruf A jo Pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017. “Sedangkan terhadap hukum acara dalam penanganan tindak pidana pemilihan diatur dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Jo. undang -undang No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ucapnya.

Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung ini menjelaskan terhadap adanya putusan Pengadilan Negeri tersebut sudah berlaku mengikat jika sudah tidak ada upaya hukum lagi, dan tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Lampung. “Apakah Paslon nomor 1 Ridho-Bachtiar dinyatakan di diskulifikasi atau tidak? Kemudian ada hubungannya juga terhadap proses persidangan yang sedang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, karena Bawaslu sedang menyidangkan laporan TSM Paslon 1 dengan terlapor Paslon 3 tentunya sangat berbanding terbalik dengan adanya putusan yang ada di Pengadilan Negeri Kota Agung,” bebernya.

Dia menyampaikan agar Bawaslu Lampung memutuskan dengan melihat fakta persidangan dan prinsip kehati-hatian. “Untuk itu kita sama-sama berharap agar nantinya Bawaslu dalam mengambil sebuah keputusan pelanggaran adminstrasi TSM harus memegang teguh hukum acara dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya adalah putusan yang batal demi hukum yaitu putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi,” paparnya.

Karena logika hukumnya, kata dia, bagaimana bisa paslon nomor 1 diterima laporan TSMnya, jika nantinya ada putusan Inkrah mereka sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana pemilihan. “Pelanggaran pidana pemilihan juga konsekuensinya diskualifikasi paslon, sejajar pidana pemilihan, dengan pelanggaran administrasi TSM,” tandasnya.

Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi, MM divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin, 16 Juli 2018.

Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu RIDHO dan BACHTIAR, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu RIDHO dan BACHTIAR dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs. Suyadi, MM diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. RIDHO FICARDO Tanggal 27 April 2017.

Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. Calon petahana M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/kota di Lampung.

Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018. Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung  (MM) —- Pj. Gubernur Samsudin menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *