Tiket KA Tajungkarang-Kertapati Dapat Dipesan Mulai 14 Februari 2020

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjual tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 Hijriah mulai tanggal 14 Februari 2020 (H-90) sebelum keberangkatan.

“Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 Hijriah akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan tanggal 14 Mei 2020 atau H-10 Lebaran,” kata Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro, dalam penjelasan diterima di Bandarlampung, Kamis(13/02).

Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket yang bisa membuat sistem aplikasi menjadi lambat, KAI akan mengoptimalkan sistem penjualan tiket dengan menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.

Edi mengingatkan, saat melakukan pemesanan agar para calon penumpang untuk lebih teliti dalam menuliskan tanggal, rute, atau data diri penumpang, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik Lebaran. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun, katanya menyarankan.

Lebih lanjut Edi mengimbau agar calon penumpang dalam melakukan pemesanan tiket Lebaran hanya melalui channel resmi KAI atau channel eksternal yang telah bekerjasama dengan KAI. “Tujuannya untuk menghindari penipuan, adanya gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar, dan jangan lupa cek ketersediaan tiket secara berkala,” ujar Edi.(red/ant)

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov Lampung Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

BANDAR LAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *