Istimewa

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan

Loading

Medan, MM)– Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri,
Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat
Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun
Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas
Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta
yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda
Provinsi.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya b e r s a m a u n t u k melakukan
analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di
semester 1 tahun 2024. Rapat Evaluasi ini menghasilkan 6 Komitmen Pembina
Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan
kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri,

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa
Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama
Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off
Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di
Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor, lain: pertama, kendaraan bermotor yang telah
dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak
dapat diregistrasikan kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format
surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala
Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan
keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik
kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi
dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media
dimulai bulan Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat
2
Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam
implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina
Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses
regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat
sehingga.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan
bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada
masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perkuat Implementasi

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana,
menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat
kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru
mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena
hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun
nominal santunan,” ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi
keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak
pada meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Kalau tingkat kepatuhan masyarakat
tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits
Panjaitan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam
mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB
dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan
informatif.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan bahwa
pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60
persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di
kabupaten/kota. “Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita
bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan
kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya. (HMS/JR)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Janji Naikkan Harga Singkong

LAMPUNG (MM) –  Prihatin dengan jeritan para petani di Lampung, sejumlah tokoh dari Lampung Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *