Pesawaran, Mediamerdeka.co- Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran dan petugas Satpol PP Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban terhadap banner, baliho dan spanduk iklan yang tidak membayar pajak di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (20/8/2018).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Wildan mengatakan petugasnya melakukan penertiban terhadap sejumlah banner, baliho dan spanduk karena pemiliknya tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Penertiban terhadap baliho, banner dan sejumlah spanduk khususnya di Jalan Ahmad Yani ini dilakukan karena pemilik atau yang memasang tidak membayar pajak ke Pemkab Pesawaran (Bapenda),” kata Wildan, Senin (20/8/2018).
Dia menjelaskan sebelum melakukan penertiban, peihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik toko atau pihak yang memasang iklan berbentuk banner, baliho dan spanduk agar mendaftarakan diri ke Bapenda dan membayar pajaknya.
“Imbauan dari Bapenda kepada pemilik iklan atau produsen yang memasang iklan agar mendaftarkan diri ke Bapenda dan melakukan pembayaran pajak dikenakan setahun sekali saja,” ujarnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pesawaran, Effendi mengatakan pihaknya menerjunkan puluhan anggota Satpol PP untuk membantu Bapenda melakukan penertiban terhadap iklan yang tidak membayar pajak ke Pemda Pesawaran (Bapenda) Pesawaran.
“Jumlah sebelumnya ada 190 iklan berbentuk banner, baliho dan spanduk yang tidak bayar pajak yang akan ditertibkan dan sementara berdasarkan data baru ada 20 iklan sudah bayar pajak sehingga jumlah yang akan ditertibkan petugas sebanyak 170 unit, baik kiri maupu kanan Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
“Penertiban terhadap baliho, banner dan sejumlah spanduk khususnya di Jalan Ahmad Yani ini dilakukan karena pemilik atau yang memasang tidak membayar pajak ke Pemkab Pesawaran (Bapenda),” kata Wildan, Senin (20/8/2018).
Dia menjelaskan sebelum melakukan penertiban, peihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik toko atau pihak yang memasang iklan berbentuk banner, baliho dan spanduk agar mendaftarakan diri ke Bapenda dan membayar pajaknya.
“Imbauan dari Bapenda kepada pemilik iklan atau produsen yang memasang iklan agar mendaftarkan diri ke Bapenda dan melakukan pembayaran pajak dikenakan setahun sekali saja,” ujarnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pesawaran, Effendi mengatakan pihaknya menerjunkan puluhan anggota Satpol PP untuk membantu Bapenda melakukan penertiban terhadap iklan yang tidak membayar pajak ke Pemda Pesawaran (Bapenda) Pesawaran.
“Jumlah sebelumnya ada 190 iklan berbentuk banner, baliho dan spanduk yang tidak bayar pajak yang akan ditertibkan dan sementara berdasarkan data baru ada 20 iklan sudah bayar pajak sehingga jumlah yang akan ditertibkan petugas sebanyak 170 unit, baik kiri maupu kanan Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.