Lampung, Mediamerdeka.co- Dalam diskusi KPK RI dengan Komite 1 DPD RI hari ini di ruang Ketua DPD RU, berkembang isu hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi sesuai PP no 43/2018 menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo di hadapan pimpinan dan anggota DPD RI.
Kami menyayangkan keluarnya PP ini, karena menurut kami di KPK ada kelemahannya. “Bahwa dalam PP ini pelapor korupsi harus menerangkan jati dirinya baik ktp maupun identitas lainnya. Ya sudah pasti sedikit sekali yang berani menampilkan diri sebagai pelapor korupsi karena tentu dengan membuka informasi diri akan ada ancaman, bukan hanya fisik bisa saja keselamatan jiwa”. Sebut Agus.
Alangkah baiknya jika PP ini mengatur pelapor korupsi tidak perlu menampilkan identitas kalau perlu bisa memakai nama samaran, “Namun persyaratannya adalah alat bukti yang diberikan benar-benar memenuhi prosedur penyelidikan, minimal dua alat bukti”. Lanjut Agus Raharjo.
Dalam kasus ini, Senator Lampung Andi Surya mengusulkan agar ada revisi PP ini. “Bisa dipahami keberatan KPK terkait ini, maka oleh karenanya diperlukan diskusi lebih lanjut untuk mengusulkan perubahan PP pelapor korupsi ini kepada Presiden agar masyarakat tidak takut melapor indikasi korupsi kepada aparat hukum. Pelapor akan dibuka jati dirinya manakala proses hukum sudah inkrah dan mendapatkan haknya yaitu hadiah Rp 200 juta itu”.
Ketua Komisi I DPD RI Benny Rhamdani dapat memahami persoalan keterbukaan jati diri sebagai salah satu hambatan pelapor. “Kami setuju terhadap hal ini, untuk itu mari kita, KPK dan DPR RI bersama membuat MoA kerjasama dalam kaitan pemberantasan korupsi bukan hanya mengkritisi PP ini tapi juga terkait kebijakan penangkapan dan pencegahan ke depan”. Tutup Benny Rhamdani.