Bandarlampung, (Mediamerdeka.co) – Banyak masyarakat provinsi Lampung, khususnya kota Bandarlampung yang belum memahami surat edaran presiden terkait penangguhan angsuran bagi masyarakat yang terdampak covid-19, kurangnya sosialisai bagaimana mekanismenya menjadi salah satu penyebab restrukturisasi tak di pahami masyarakat.
“Penangguhan itu kalau dia lancar angsurannya, lalu terdampak oleh pademi Covid-19 mata pencariannya, itu bisa di restruktur, bukannya gak bayar, restruktur itu dari angsurannya 1 juta bisa minta 300 ribu, jadi restruktur itu penurunan angsuran sesuai kemampuan, bisa sampai 1 tahun untuk sementara, karena situasinya kayak gini, nanti kalau udah setahun situasinya udah baik lagi bisa kembali kesemula,” ungkap Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, kepada awak media, Selasa (07/04/2020).
Ia menjelaskan bahwa permohonan penangguhan angsuran harus sesuai prosedur.
“Kalau jatuh tempo tanggal 20, maka mengajukan permohonan angsuran dari sekarang, karena butuh proses, jadi jangan pas udah jatuh tempo baru minta penangguhan, di seluruh Indonesia banyak yang sudah di setujui penangguhannya, tapi itu semua juga dikembalikan ke lembaganya, seperti leasing,” tandasnya. (*)