Bandarlampung ( Mediamerdeka)—-Tim Pendamping Kajian dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung menyatakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Organisasi Perangkat Daerah bekerjasama dengan DPRD Lampung bukan sesuatu yang dilakukan tiba-tiba. Pembangunan tersebut, menurut tim, berjalan dalam sirkulasi lima tahun sekali melalui proses pemilihan yang diputuskan secara langsung oleh rakyat.
Nanang Trenggono selaku Tim Pendamping Kajian dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung menjelaskan, semenjak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kandidat wajib menyebarluaskan visi, misi dan program sebagai bekal (dasar) untuk berkampanye di depan rakyat pemilih.
Nanang mengatakan janji kampanye secara moralitas merupakan komitmen pemimpin yang harus dipenuhi, dilaksanakan oleh pasangan calon yang terpilih dan ditetapkan untuk memimpin suatu selama 5 (lima) tahun masa jabatan.
Terkait berita pada media sosial Instagram Tribun Lampung yang berjudul “Pemimpin Lampung Salah Urus Kebijakan,” dalam penilaian Tim Pendamping Kajian dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung, bukan suatu kritik tapi lebih sebagai kekurangpahaman terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajarannya.
“Maka, kami perlu menyampaikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa kepemimpinan daerah sekarang ini melaksanakan pembangunan sesuai dengan janji dan amanah yang diberikan oleh masyarakat Lampung secara menyeluruh,” kata Nanang dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022.
Nanang menjelaskan visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung saat ini tertuang dalam 33 program pembangunan yang tertulis dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung.
“Program-program pembangunan dijalankan sesuai dengan permasalahan di daerah, kondisi alam, geografis, ekonomi serta kemajemukan sosial budaya yang hidup secara dinamis dan harmonis di provinsi ini,” katanya.
Tim memandang, pembangunan di Provinsi Lampung juga telah mengacu pada Pembangunan Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan bersinergi dengan pembangunan pada Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung. (*)