Lampung Tengah—Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Lampung Tengah dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya” bertempat di Nuwo Balak Pemkab Lampung Tengah, Kamis (16/11/2023).
Penyuluhan bertujuan menyasar permasalahan hukum di pedesaan, melibatkan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung serta Biro Hukum dan Bagian Hukum Kab/Kota.
Karo Hukum Setda Provinsi Lampung, Puadi Jailani. SH.MH yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan, bahwa Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.
Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum. Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dapat diikuti juga dengan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.
Puadi Jailani menambahkan, bahwa penyuluhan hukum terpadu, adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu: faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan,” ujar Puadi Jailani.
“Pembinaan Hukum tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Gubernur Lampung dalam membangun Lampung,” tambahnya.
Oleh karena itu dalam melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.
Dalam upaya menanggulangi tingginya angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung ikut terlibat. Komitmen Pemerintah juga mencakup penghentian perkawinan anak/remaja untuk perlindungan anak.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung fokus mengatasi peredaran narkoba, sementara Kementerian BPN/Agraria memberikan pencerahan mengenai masalah pertanahan.
Kepolisian Daerah Lampung memberikan penerangan terkait tindak pidana ringan, khususnya terkait pencemaran lingkungan. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menanggapi permasalahan hukum, seiring dengan komitmen pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih baik.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, dan instansi terkait lainnya, diharapkan masyarakat Lampung semakin cerdas dalam menyikapi permasalahan hukum.
Program ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Lampung yang positif, dengan harapan bahwa pengetahuan hukum dapat menjadi landasan bagi perilaku masyarakat yang taat hukum, agama, dan etika. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)