Bandarlampung ( Mediamerdeka)— – Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang digelar di Jakarta dari 24-26 Agustus 2022, menghasilkan 12 rekomendasi BAZNAS.
Dua Belas Rekomendasi Rakornas BAZNAS 2022 :
(1). Memperkuat kelembagaan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(2). Mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, komunitas muzakki, dan komunitas mustahik;
(3). Memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara melalui strategi unit pengumpul zakat (UPZ) dan payroll system, muzakki non-aparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet);
(4). Mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat;
(5). Menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah dengan rincian sebagaimana terlampir;
(6). Menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023 dengan rincian sebagaimana terlampir;
(7). Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program kampung zakat;
(8). Mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik;
(9). Meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada BAZNAS (pusat), BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota; dan melaksanakan implementasi SOP pada BAZNAS;
(10). Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler;
(11). Menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dengan koordinasi kepada BAZNAS (pusat) untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS ini di tahun 2022; dan
(12). Memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.
Menindaklanjuti 12 Rekomendasi BAZNAS tersebut, Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Drs. H. Luqmanul Hakim, MM, saat dimintai keterangan wartawan, Minggu (28/8/2022), mengatakan, rekomendasi BAZNAS tersebut sangat luar biasa. Karena itu, merupakan bentuk tekad dan komitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat nasional dalam upaya menjadi lembaga utama mensejahterakan umat di Indonesia.
Karena itu lanjut Luqman, BAZNAS Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan menggelar rakorda tingkat provinsi dalam waktu dekat ini.
Rakorda tersebut dikuti Baznas Kabupaten/Kota dan instansi terkait untuk menguatkan 12 rekomendasi Rakornas BAZNAS 2022.
Dalam waktu dekat ini, kata Luqman, BAZNAS Lampung akan melakukan penguatan kelembagaan. “Ini merupakan salah satu yang harus diwujudkan agar Baznas diakui sebagai bagian dari pemerintah dan tidak dianggap LSM atau ormas,” ujar mantan Kabid Haji dan Umroh Kemenag Lampung ini.
Sedangkan rekomendasi lainnya, kata Luqman, akan dibahas secara utuh saat Rakorda. “Insya Allah Baznas Lampung bisa mewujudkan rekomendasi BAZNAS hasil Rakornas tersebut,” tambah Luqman yang ikut Rakornas bersama Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zulkarnain dan Wakil Ketua lainnya. (*)